Palangkaraya – Jalan G. Bos 7, salah satu jalan utama yang menghubungkan Jalan G. Bos Induk dan Jalan Yus Sudarso di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, telah menjadi sorotan masyarakat. Pada Senin, 30 September 2024, tumpukan material bangunan berupa pasir dan batu di bahu jalan tersebut mengganggu aktivitas warga.
Tumpukan material ini mempersempit akses jalan, yang berdampak pada keselamatan pejalan kaki dan pengendara, baik sepeda motor maupun mobil. Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tumpukan ini sudah ada hampir sebulan dan tampak dibiarkan. “Kondisi ini bisa menyebabkan kecelakaan, terutama di malam hari saat penerangan jalan minim,” katanya.
Warga berharap agar pemilik material segera memindahkannya agar tidak mengganggu lalu lintas dan menjaga keselamatan masyarakat yang melintas. Jalan G. Bos 7 adalah jalur padat, terutama pada pagi dan sore hari, dengan banyak mahasiswa dan mahasiswi yang menggunakan jalan tersebut untuk menuju kampus UMPAR di Jalan Yus Sudarso.
Masyarakat meminta agar Wali Kota dan dinas terkait, khususnya Satpol PP, mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Menurut Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, meletakkan material di bahu jalan sangat tidak dibenarkan dan dapat membahayakan keselamatan umum.
Diharapkan tindakan cepat dari pihak berwenang agar kondisi ini dapat segera teratasi demi keamanan bersama.
(Indra)
Leave a Reply